Pemerintah Diminta Berkoordinasi dengan BUMN terkait Masuknya TKA
Terkait maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi untuk diikutsertakan dalam seluruh kesepakatan yang dilakukan oleh Kementerian dan Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Kementerian Perindustrian dan BKPM terkait investasi dan proyek infrastruktur.
“Kemenaker harus diikutsertakan dalam setiap investor yang datang menyertakan pekerja asing sebab kita harus tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Irma di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/02/2017).
Berdasarkan tinjaunya di lapangan, menurut Irma, tenaga kerja asing yang diikutsertakan bersama investor yang masuk ke Indonesia jumlahnya mencapai 30 persen sementara normalnya investor yang menyertakan TKA hanya boleh 10 persen itu pun hanya untuk TKA yang memiliki ahli teknologi.
“Ini tidak boleh terjadi, bagaimana mungkin presiden mau menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan. Sebab 20 persen yang seharusnya untuk tenaga kerja lokal itu diambil oleh TKA yang dibawa investor tersebut,” ujarnya.
Irma juga mengingtakan TKA yang masuk jangan kontraproduktif terhardap perjanjian yang telah dilakukan Indonesia di Mutual Recognition Agreement (MRA). “Perjanjian investasi yang dilakukan BUMN tidak boleh bertentangan dengan perjanjian yang sudah kita tandatangani di MRA. Maka dari itu seharusnya BUMN mengikutsertakan Kemenaker dalam setiap investor yang masuk menyertakan TKA, sehingga Kemenaker tidak menjadi kambing hitam,” tuturnya.
Tim Pengawas Orang Asing yang melibatkan Kemenaker, BNP2TKI, Imigrasi dan Kepolisian juga dinilai Irma belum berjalan baik. “Koordinasi antar keempat instansi itu belum maksimal, ini yang menyebabkan permasalahan tidak bisa diselesaikan secara komprehensif karena masih ego sektoral,” pungkasnya. (rnm, sc), foto : rizka/hr